Konsumen
Menurut Sri Handayani (2012:2) konsumen
(sebagai alih bahasa dari consumen),
secara harfiah berarti" seseorang yang membeli barang atau menggunakan
jasa''; atau ''seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu
atau menggunakan jasa tertentu'' juga ''sesuatu atau seseorang yang menggunakan
suatu persediakan atau sejumlah barang". Sehingga dapat disimpulkan konsumen
adalah ''setiap orang yang menggunakan barang atau jasa dalam berbagai
perundang-undangan negara”.
Sejalan dengan Sri Handayani, Az.
Nasution (dalam Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009:25) juga menjelaskan beberapa
batasan tentang konsumen, yakni:
a. Konsumen
adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan
tertentu.
b. Konsumen
antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/jasa untuk digunakan
dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan
komersial).
c. Konsumen
akhir adalah setiap orang alami yang mendapat dan menggunakan barang dan/atau
jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah
tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (nonkomersial).
Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 UUPK
(Undang-Undang Perlindungan Konsumen) pengertian konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan”. Pada intinya pengertian dari konsumen adalah
setiap orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat
dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk berbagai
kepentingan tanpa memperdagangkannya kembali.