PUSAT LOGISTIK BERIKAT ( PLB )
1.Definisi Dan
Pengertian PLB
PLB adalah TPB untuk menimbun barang
asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam
daerah pabean, dapat disertai (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka
waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali”
Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah
salah satu kebijakan pemerintah yang revolusioner dan tercantum dalam Kebijakan
Ekonomi Volume II yang diterbitkan oleh Presiden Indonesia pada bulan September
2015. PLB diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan transportasi, serta
mendukung pertumbuhan industri – industri domestik, termasuk kelas kecil dan
menengah, meningkatkan investasi asing dan lokal serta dapat membantu membina
Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik.
PLB merupakan gudang logistik multi
fungsi yang digunakan oleh importir dan eksportir untuk menyimpan barang –
barang yang berasal dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat
lain di wilayan pabean Indonesia dengan fasilitas seperti:
- Fleksibilitas Jenis Barang Inbound &
Outbound
- Fleksibilitas Kepemilikan
- Fleksibilitas Kegiatan Sederhana
- Fleksibilitas Jangka Waktu Penyimpanan
- Fasilitas Fiskal
- Penyimpanan yang Dikelola Sendiri
- Penyelesaian Barang Impor Sementara
2.Dasar Hukum PLB
- PP
Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Penimbunan Berikat.
- Peraturan
Mentri Keuangan.
- PMK
Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
- PMK
Nomor 28/PMK.04/2018.
- Peraturan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Perdirjen
BC Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat.
- Perdirjen
BC Nomor PER-02/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari
Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat.
- Perdirjen
BC Nomor PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari
Pusat Logistik Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai.
- Perdirjen
BC Nomor PER-10/BC/2017 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran
Barang Ke Atau Dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor Atau
Transhipment.
3.Persyaratan PLB
A.
Syarat Administratif
No
|
DOKUMEN
|
PENYELENGGARA
PLB
|
PENGUSAHA
PLB
|
PDPL
B
|
1
|
Dokumen
Pemenuhan Syarat SPI
|
√
|
√
|
√
|
2
|
Dokumen
pemenuhan syarat IT inventory
|
√
|
√
|
√
|
3
|
Dokumen
pemenuhan syarat AEO Terbuka, BUMN ,
atau luas 10.000 m2 atau barang timbun dalam tangki
|
√
|
√
|
X
|
|
Bukti
kepemilikan/ penguasaan tempat
|
√
|
√
|
√
|
5
|
Peta
dan denah
|
√
|
√
|
√
|
6
|
SITU
atau izin lokasi, dan IMB
|
√
|
√
|
X
|
7
|
NPWP,
NPPKP, dan SPT PPn Badan Tahun Pajak Terakhir
|
√
|
√
|
√
|
8
|
Dokumen
Lingkungan Hidup
|
√
|
√
|
X
|
9
|
Akte
Pendirian dan Perubahan
|
√
|
√
|
√
|
10
|
Identitas
Penanggung Jawab
|
√
|
√
|
√
|
11
|
Keterangan
Tidak Memiliki Tunggakan Pajak
|
√
|
√
|
√
|
12
|
Business
Plan
|
√
|
√
|
√
|
B.
Syarat Fisik
- Lokasi
dapat dilalui sarkut petikemas / sarkut lainnya.
- 2.Batas-batas
danluas yang jelas.
- Memiliki
tempat pemeriksaan fisik atas barang impor / ekspor.
- Memilii
tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran.
- Memiliki
tempat / area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan
pabean kecuali barang tertentu ( cair / gas / dan lain sebagainya ).
- Memiliki
tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana.
C.
Syarat Lainnya
1.
Perusahaan Yang :
- Telah
ditetapkan AEO.
- Telah
di Bursa Efek ( Tbk).
- BUMN.
- Menimbun
jenis barang untuk industri ttn ( Penerbangan, perkapalan, kereta api,
infrastruktur, hankam, pertanian / perikanan / peternakan, IKM ).
- Memiliki
luas 1 Ha ( tanah + bangunan).
- Menimbun
jenis barang ttn ( minyak, gas, barang lainnya yang ditetapkan Dirjen BC
).
2.
Memiliki SPI yang baik.
3.
Telah mendayagunakan IT Inventory.
4.
Tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan.
4.Kelebihan-Kelebihan
PLB
- Penangguhan
Pajak impor dan pembayaran bea masuk (sampai kargo dirilis oleh PLB).
- Mengurangi
biaya penyimpanan/biaya over-time berlabuh dan biaya penanganan
di pelabuhan Indonesia.
- Meningkatkan cash
flow dan perputaran bahan baku pabrik.
- Mempersingkat
waktu pengiriman logistik.
- Masa
penyimpanan sampai dengan 3 tahun (dapat diperpanjang).
- Kegiatan
sederhana seperti Pemeliharaan, Cutting, Canting dan Decanting, Inspeksi
Surveyor (LARTAS) dan kegiatan lainnya dapat dilakukan di PLB.
- Kemudahan
mengatur re-ekspor kargo.
- Barang
dapat disimpan di PLB sambil menunggu master-list atau proses dokumen
lainnya.
- Sebagian
pengiriman dapat dirilis dari PLB setelah jadwal produksi.
5. Konsep PLB
1.
Defini
a.
Tempat Penimbunan Sementara
Tempat
Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang
disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
b.
Gudang Berikat
Tempat
Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih
kegiatan berupa pengemasan/ pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (
kitting ), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu
dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
c.
Pusat Logistik Berikat
TPB untuk menimbun barang asal luar daerah
pabean dan / atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean,
dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu
untuk di keluarkan kembali.
2.
Kepemilikan Barang
a.
Tempat Penimbunan Barang
-
Pemilik barang bekas.
b.Gudag
Berikat
-Kepemilikan
Sendiri.
c.
Pusat Logistik Berikat
-
Kepemilikan Sendiri, Konsinyasi, atau Titipan.
3.
Masa Timbun
a.Tempat
Penimbunan Sementara
-
Lamanya Sampai 30 Hari.
b.Gudang
Berikat
-
Lamanya Sampai 1 Tahun.
c.Pusat
Logistik Berikat
-
Lamanya Sampai 3 Tahun.
4.
Kegiatan
a.
Tempat Penimbunan Barang
-
Kegiatannya Menimbun Barang.
b.
Gudang Berikat
-
Kegiatan Penimbunan dan Kegiatan Sederhana.
c.
Pusat Logistik Berikat
-
Kegiatan penimbunan dan kegiatan sederhana.
5.
Nilai Pabean
a.
Tempat Penimbunan
-Digunakan
NP Saat Pengeluaran.
b.
Gudang Berikat
-
Digunakan NP Saat Pemasukan.
c.
Pusat Logistik Berikat
-
Digunakan NP Saat Pengeluaran.
5. Implementasi PLB
A.
Pemasukan
- Luar
Negeri
- Lokal
- TPB,
KEK, dan Kawasan Ekon. lain
B.
Kegiatan Sederhana
- a.Pengemasan
atau pengemasan kembali.
- Penyortiran,
standardisasi ( quality control ).
- Penggabungan
( kitting ),pengepakan, penyetelan.
- Konsolidasi,
penyediaan barang tujuan ekspor.
- Pemasangan
Kembali dan atau perbaikan
- Maintenance
pada industri yang bersifat strategis.
- Pembauran
( blending ).
- Pemberian
label berbahasa Indonesia.
- Peekatan
pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas barang kena
cukai.
- Pameran
barang impor dan atau asal TLDDP.
- Lelang
barang modal asal luar daerah pabean.
C.
Pengeluaran
a. Luar
Negeri
b. Lokal
· Industri
· Migas
· IKM
c. TPB,
KEK, dan Kawasan Ekon. lain
Fleksibilitas
- Fleksibilitas
kepemilikan barang di PLB ( diperbolehkan barang konsinyasi/ titipan ).
- Fleksibilitas
pemasukan dan pengeluaran barang.
- Fleksibilitas
penimbunan dan kegiatan yang dilakukan ( dapat menimbun dengan skema
comingle system, dapat melakukan kegiatan blending, dll ).
Kondisi
Dengan Adanya PLB
1.
Kondisi Saat Ini
- a.Dalam
proses transaksinya KKKS akan dikenakan pengenaan PPn terhadap penerimaan
dalam negeri.
- b.Ekspor
keluar wilayah pabean Indonesia untuk barang-barang sisa konsinyasi dan
sewa.
- c.KKKS
tidak dapat membuka gudang penyimpanan di dalma Kawasan Berikat ( KB ) dan
Gudang Berikat ( GB ) karena tidak memiliki SIUP.
- KKKS
tidak dapat menjadi penerimaan langsung barang-barang yang dikeluarkan
dari KB dan GB, karena KKKS tidak dapat sebagai pengusaha penerima dari KB
dan GB.
2.
Kondisi Dengan PLB
a.Dalam
proses transaksinya KKKS tidak akan dikenakan pengenaan PPn terhadap penerimaan
dalam negeri.
b.KKKS
tidak perlu melakukan ekspor keluar wilayah pabean Indonesia untuk
barang-barang sisa konsinyasi dan sewa.
c.KKKS
dapat membuka gudang penyimpanan di dalam PLB.
d.KKKS
dapat menjadi penerima langsung barang-barang yang di keluarkan dari PLB.
PLB
Penunjang Migas Yang Sudah Ada Saat Ini
A.PT.
Petrosea, Balikpapan
- Fasilitas
Dermaga 195 meter dan draft 9-meter.
- Luas
daerah penyimpinan hard berdiri ( Lebih dari 150.000 meter persegi ).
Serta area penyimpanan tertutup.
B.
PT. Pelabuhan Penajam ( Eastkal ), Balikpapan
- Fasilitas
198 meter panjang dan 20 meter lebar dengan -8 meter untuk -12 meter
rancangan dan mampu menangani 2x10.000 DWT
- 95 Ha daerah, dengan potensi ekspansi. Terbuka halaman 42.000 meter persegi dan Gudang 12.100 meter persegi.
Daftar Pustaka