TUGAS MAKALAH PUSAT LOGISTIK BERIKAT (PLB) - PURNAMA AVIATION BLOGGER'S -->

Halaman

    Social Items





PUSAT LOGISTIK BERIKAT ( PLB )


1.Definisi Dan Pengertian PLB
PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali”
Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah salah satu kebijakan pemerintah yang revolusioner dan tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Volume II yang diterbitkan oleh Presiden Indonesia pada bulan September 2015. PLB diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan transportasi, serta mendukung pertumbuhan industri – industri domestik, termasuk kelas kecil dan menengah, meningkatkan investasi asing dan lokal serta dapat membantu membina Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik.
PLB merupakan gudang logistik multi fungsi yang digunakan oleh importir dan eksportir untuk menyimpan barang – barang yang berasal dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean Indonesia dengan fasilitas seperti:
  • Fleksibilitas Jenis Barang Inbound & Outbound 
  • Fleksibilitas Kepemilikan
  • Fleksibilitas Kegiatan Sederhana
  • Fleksibilitas Jangka Waktu Penyimpanan
  • Fasilitas Fiskal
  • Penyimpanan yang Dikelola Sendiri
  • Penyelesaian Barang Impor Sementara

2.Dasar Hukum PLB
  • PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.
  • Peraturan Mentri Keuangan.
  • PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
  • PMK Nomor 28/PMK.04/2018.
  • Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Perdirjen BC Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat.
  • Perdirjen BC Nomor PER-02/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat.
  • Perdirjen BC Nomor PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai.
  • Perdirjen BC Nomor PER-10/BC/2017 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Atau Dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor Atau Transhipment.

3.Persyaratan PLB
A. Syarat Administratif
No
DOKUMEN
PENYELENGGARA
PLB
PENGUSAHA
PLB
PDPL B
1
Dokumen Pemenuhan Syarat SPI
2
Dokumen pemenuhan syarat IT inventory
3
Dokumen pemenuhan  syarat AEO Terbuka, BUMN , atau luas 10.000 m2 atau barang timbun dalam tangki
X

Bukti kepemilikan/ penguasaan tempat
5
Peta dan denah
6
SITU atau izin lokasi, dan IMB
X
7
NPWP, NPPKP, dan SPT PPn Badan Tahun Pajak Terakhir
8
Dokumen Lingkungan Hidup
X
9
Akte Pendirian dan Perubahan
10
Identitas Penanggung Jawab
11
Keterangan Tidak Memiliki Tunggakan Pajak
12
Business Plan

B. Syarat Fisik
  1. Lokasi dapat dilalui sarkut petikemas / sarkut lainnya.
  2. 2.Batas-batas danluas yang jelas.
  3. Memiliki tempat pemeriksaan fisik atas barang impor / ekspor.
  4. Memilii tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran.
  5. Memiliki tempat / area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu ( cair / gas / dan lain sebagainya ).
  6. Memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana.

C. Syarat Lainnya
1. Perusahaan Yang :
  1. Telah ditetapkan AEO.
  2. Telah di Bursa Efek ( Tbk).
  3. BUMN.
  4. Menimbun jenis barang untuk industri ttn ( Penerbangan, perkapalan, kereta api, infrastruktur, hankam, pertanian / perikanan / peternakan, IKM ).
  5. Memiliki luas 1 Ha ( tanah + bangunan).
  6. Menimbun jenis barang ttn ( minyak, gas, barang lainnya yang ditetapkan Dirjen BC ).
2. Memiliki SPI yang baik.
3. Telah mendayagunakan IT Inventory.
4. Tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan.

4.Kelebihan-Kelebihan PLB
  1. Penangguhan Pajak impor dan pembayaran bea masuk (sampai kargo dirilis oleh PLB).
  2. Mengurangi biaya penyimpanan/biaya over-time berlabuh dan biaya penanganan di pelabuhan Indonesia.
  3. Meningkatkan cash flow dan perputaran bahan baku pabrik.
  4. Mempersingkat waktu pengiriman logistik.
  5. Masa penyimpanan sampai dengan 3 tahun (dapat diperpanjang).
  6. Kegiatan sederhana seperti Pemeliharaan, Cutting, Canting dan Decanting, Inspeksi Surveyor (LARTAS) dan kegiatan lainnya dapat dilakukan di PLB.
  7. Kemudahan mengatur re-ekspor kargo.
  8. Barang dapat disimpan di PLB sambil menunggu master-list atau proses dokumen lainnya.
  9. Sebagian pengiriman dapat dirilis dari PLB setelah jadwal produksi.

5. Konsep PLB
1. Defini
a. Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
b. Gudang Berikat
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/ pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan ( kitting ), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
c. Pusat Logistik Berikat
 TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan / atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk di keluarkan kembali.

2. Kepemilikan Barang
a. Tempat Penimbunan Barang
- Pemilik barang bekas.
b.Gudag Berikat
-Kepemilikan Sendiri.
c. Pusat Logistik Berikat
- Kepemilikan Sendiri, Konsinyasi, atau Titipan.

3. Masa Timbun
a.Tempat Penimbunan Sementara
- Lamanya Sampai 30 Hari.
b.Gudang Berikat
- Lamanya Sampai 1 Tahun.
c.Pusat Logistik Berikat
- Lamanya Sampai 3 Tahun.

4. Kegiatan
a. Tempat Penimbunan Barang
- Kegiatannya Menimbun Barang.
b. Gudang Berikat
- Kegiatan Penimbunan dan Kegiatan Sederhana.
c. Pusat Logistik Berikat
- Kegiatan penimbunan dan kegiatan sederhana.

5. Nilai Pabean
a. Tempat Penimbunan
-Digunakan NP Saat Pengeluaran.
b. Gudang Berikat
- Digunakan NP Saat Pemasukan.
c. Pusat Logistik Berikat
- Digunakan NP Saat Pengeluaran.

5. Implementasi PLB
A. Pemasukan
  1. Luar Negeri
  2. Lokal
  3. TPB, KEK, dan Kawasan Ekon. lain
B. Kegiatan Sederhana
  1. a.Pengemasan atau pengemasan kembali.
  2. Penyortiran, standardisasi ( quality control ).
  3. Penggabungan ( kitting ),pengepakan, penyetelan.
  4. Konsolidasi, penyediaan barang tujuan ekspor.
  5. Pemasangan Kembali dan atau perbaikan
  6. Maintenance pada industri yang bersifat strategis.
  7. Pembauran ( blending ).
  8. Pemberian label berbahasa Indonesia.
  9. Peekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas barang kena cukai.
  10. Pameran barang impor dan atau asal TLDDP.
  11. Lelang barang modal asal luar daerah pabean.
C. Pengeluaran
a.  Luar Negeri
b. Lokal
·    Industri
·    Migas
·    IKM
c.  TPB, KEK, dan Kawasan Ekon. lain
Fleksibilitas
  • Fleksibilitas kepemilikan barang di PLB ( diperbolehkan barang konsinyasi/ titipan ).
  • Fleksibilitas pemasukan dan pengeluaran barang.
  • Fleksibilitas penimbunan dan kegiatan yang dilakukan ( dapat menimbun dengan skema comingle system, dapat melakukan kegiatan blending, dll ).
Kondisi Dengan Adanya PLB
1. Kondisi Saat Ini
  1. a.Dalam proses transaksinya KKKS akan dikenakan pengenaan PPn terhadap penerimaan dalam negeri.
  2. b.Ekspor keluar wilayah pabean Indonesia untuk barang-barang sisa konsinyasi dan sewa.
  3. c.KKKS tidak dapat membuka gudang penyimpanan di dalma Kawasan Berikat ( KB ) dan Gudang Berikat ( GB ) karena tidak memiliki SIUP.
  4. KKKS tidak dapat menjadi penerimaan langsung barang-barang yang dikeluarkan dari KB dan GB, karena KKKS tidak dapat sebagai pengusaha penerima dari KB dan GB.
2. Kondisi Dengan PLB
a.Dalam proses transaksinya KKKS tidak akan dikenakan pengenaan PPn terhadap penerimaan dalam negeri.
b.KKKS tidak perlu melakukan ekspor keluar wilayah pabean Indonesia untuk barang-barang sisa konsinyasi dan sewa.
c.KKKS dapat membuka gudang penyimpanan di dalam PLB.
d.KKKS dapat menjadi penerima langsung barang-barang yang di keluarkan dari PLB.
PLB Penunjang Migas Yang Sudah Ada Saat Ini
A.PT. Petrosea, Balikpapan
  • Fasilitas Dermaga 195 meter dan draft 9-meter.
  • Luas daerah penyimpinan hard berdiri ( Lebih dari 150.000 meter persegi ). Serta area penyimpanan tertutup.
B. PT. Pelabuhan Penajam ( Eastkal ), Balikpapan
  • Fasilitas 198 meter panjang dan 20 meter lebar dengan -8 meter untuk -12 meter rancangan dan mampu menangani 2x10.000 DWT
  • 95 Ha daerah, dengan potensi ekspansi. Terbuka halaman 42.000 meter persegi dan Gudang 12.100 meter persegi.
Daftar Pustaka

TUGAS MAKALAH PUSAT LOGISTIK BERIKAT (PLB)





PUSAT LOGISTIK BERIKAT ( PLB )


1.Definisi Dan Pengertian PLB
PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali”
Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah salah satu kebijakan pemerintah yang revolusioner dan tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Volume II yang diterbitkan oleh Presiden Indonesia pada bulan September 2015. PLB diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan transportasi, serta mendukung pertumbuhan industri – industri domestik, termasuk kelas kecil dan menengah, meningkatkan investasi asing dan lokal serta dapat membantu membina Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik.
PLB merupakan gudang logistik multi fungsi yang digunakan oleh importir dan eksportir untuk menyimpan barang – barang yang berasal dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean Indonesia dengan fasilitas seperti:
  • Fleksibilitas Jenis Barang Inbound & Outbound 
  • Fleksibilitas Kepemilikan
  • Fleksibilitas Kegiatan Sederhana
  • Fleksibilitas Jangka Waktu Penyimpanan
  • Fasilitas Fiskal
  • Penyimpanan yang Dikelola Sendiri
  • Penyelesaian Barang Impor Sementara

2.Dasar Hukum PLB
  • PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.
  • Peraturan Mentri Keuangan.
  • PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
  • PMK Nomor 28/PMK.04/2018.
  • Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Perdirjen BC Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat.
  • Perdirjen BC Nomor PER-02/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat.
  • Perdirjen BC Nomor PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai.
  • Perdirjen BC Nomor PER-10/BC/2017 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Atau Dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor Atau Transhipment.

3.Persyaratan PLB
A. Syarat Administratif
No
DOKUMEN
PENYELENGGARA
PLB
PENGUSAHA
PLB
PDPL B
1
Dokumen Pemenuhan Syarat SPI
2
Dokumen pemenuhan syarat IT inventory
3
Dokumen pemenuhan  syarat AEO Terbuka, BUMN , atau luas 10.000 m2 atau barang timbun dalam tangki
X

Bukti kepemilikan/ penguasaan tempat
5
Peta dan denah
6
SITU atau izin lokasi, dan IMB
X
7
NPWP, NPPKP, dan SPT PPn Badan Tahun Pajak Terakhir
8
Dokumen Lingkungan Hidup
X
9
Akte Pendirian dan Perubahan
10
Identitas Penanggung Jawab
11
Keterangan Tidak Memiliki Tunggakan Pajak
12
Business Plan

B. Syarat Fisik
  1. Lokasi dapat dilalui sarkut petikemas / sarkut lainnya.
  2. 2.Batas-batas danluas yang jelas.
  3. Memiliki tempat pemeriksaan fisik atas barang impor / ekspor.
  4. Memilii tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran.
  5. Memiliki tempat / area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu ( cair / gas / dan lain sebagainya ).
  6. Memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana.

C. Syarat Lainnya
1. Perusahaan Yang :
  1. Telah ditetapkan AEO.
  2. Telah di Bursa Efek ( Tbk).
  3. BUMN.
  4. Menimbun jenis barang untuk industri ttn ( Penerbangan, perkapalan, kereta api, infrastruktur, hankam, pertanian / perikanan / peternakan, IKM ).
  5. Memiliki luas 1 Ha ( tanah + bangunan).
  6. Menimbun jenis barang ttn ( minyak, gas, barang lainnya yang ditetapkan Dirjen BC ).
2. Memiliki SPI yang baik.
3. Telah mendayagunakan IT Inventory.
4. Tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan.

4.Kelebihan-Kelebihan PLB
  1. Penangguhan Pajak impor dan pembayaran bea masuk (sampai kargo dirilis oleh PLB).
  2. Mengurangi biaya penyimpanan/biaya over-time berlabuh dan biaya penanganan di pelabuhan Indonesia.
  3. Meningkatkan cash flow dan perputaran bahan baku pabrik.
  4. Mempersingkat waktu pengiriman logistik.
  5. Masa penyimpanan sampai dengan 3 tahun (dapat diperpanjang).
  6. Kegiatan sederhana seperti Pemeliharaan, Cutting, Canting dan Decanting, Inspeksi Surveyor (LARTAS) dan kegiatan lainnya dapat dilakukan di PLB.
  7. Kemudahan mengatur re-ekspor kargo.
  8. Barang dapat disimpan di PLB sambil menunggu master-list atau proses dokumen lainnya.
  9. Sebagian pengiriman dapat dirilis dari PLB setelah jadwal produksi.

5. Konsep PLB
1. Defini
a. Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
b. Gudang Berikat
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/ pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan ( kitting ), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
c. Pusat Logistik Berikat
 TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan / atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk di keluarkan kembali.

2. Kepemilikan Barang
a. Tempat Penimbunan Barang
- Pemilik barang bekas.
b.Gudag Berikat
-Kepemilikan Sendiri.
c. Pusat Logistik Berikat
- Kepemilikan Sendiri, Konsinyasi, atau Titipan.

3. Masa Timbun
a.Tempat Penimbunan Sementara
- Lamanya Sampai 30 Hari.
b.Gudang Berikat
- Lamanya Sampai 1 Tahun.
c.Pusat Logistik Berikat
- Lamanya Sampai 3 Tahun.

4. Kegiatan
a. Tempat Penimbunan Barang
- Kegiatannya Menimbun Barang.
b. Gudang Berikat
- Kegiatan Penimbunan dan Kegiatan Sederhana.
c. Pusat Logistik Berikat
- Kegiatan penimbunan dan kegiatan sederhana.

5. Nilai Pabean
a. Tempat Penimbunan
-Digunakan NP Saat Pengeluaran.
b. Gudang Berikat
- Digunakan NP Saat Pemasukan.
c. Pusat Logistik Berikat
- Digunakan NP Saat Pengeluaran.

5. Implementasi PLB
A. Pemasukan
  1. Luar Negeri
  2. Lokal
  3. TPB, KEK, dan Kawasan Ekon. lain
B. Kegiatan Sederhana
  1. a.Pengemasan atau pengemasan kembali.
  2. Penyortiran, standardisasi ( quality control ).
  3. Penggabungan ( kitting ),pengepakan, penyetelan.
  4. Konsolidasi, penyediaan barang tujuan ekspor.
  5. Pemasangan Kembali dan atau perbaikan
  6. Maintenance pada industri yang bersifat strategis.
  7. Pembauran ( blending ).
  8. Pemberian label berbahasa Indonesia.
  9. Peekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas barang kena cukai.
  10. Pameran barang impor dan atau asal TLDDP.
  11. Lelang barang modal asal luar daerah pabean.
C. Pengeluaran
a.  Luar Negeri
b. Lokal
·    Industri
·    Migas
·    IKM
c.  TPB, KEK, dan Kawasan Ekon. lain
Fleksibilitas
  • Fleksibilitas kepemilikan barang di PLB ( diperbolehkan barang konsinyasi/ titipan ).
  • Fleksibilitas pemasukan dan pengeluaran barang.
  • Fleksibilitas penimbunan dan kegiatan yang dilakukan ( dapat menimbun dengan skema comingle system, dapat melakukan kegiatan blending, dll ).
Kondisi Dengan Adanya PLB
1. Kondisi Saat Ini
  1. a.Dalam proses transaksinya KKKS akan dikenakan pengenaan PPn terhadap penerimaan dalam negeri.
  2. b.Ekspor keluar wilayah pabean Indonesia untuk barang-barang sisa konsinyasi dan sewa.
  3. c.KKKS tidak dapat membuka gudang penyimpanan di dalma Kawasan Berikat ( KB ) dan Gudang Berikat ( GB ) karena tidak memiliki SIUP.
  4. KKKS tidak dapat menjadi penerimaan langsung barang-barang yang dikeluarkan dari KB dan GB, karena KKKS tidak dapat sebagai pengusaha penerima dari KB dan GB.
2. Kondisi Dengan PLB
a.Dalam proses transaksinya KKKS tidak akan dikenakan pengenaan PPn terhadap penerimaan dalam negeri.
b.KKKS tidak perlu melakukan ekspor keluar wilayah pabean Indonesia untuk barang-barang sisa konsinyasi dan sewa.
c.KKKS dapat membuka gudang penyimpanan di dalam PLB.
d.KKKS dapat menjadi penerima langsung barang-barang yang di keluarkan dari PLB.
PLB Penunjang Migas Yang Sudah Ada Saat Ini
A.PT. Petrosea, Balikpapan
  • Fasilitas Dermaga 195 meter dan draft 9-meter.
  • Luas daerah penyimpinan hard berdiri ( Lebih dari 150.000 meter persegi ). Serta area penyimpanan tertutup.
B. PT. Pelabuhan Penajam ( Eastkal ), Balikpapan
  • Fasilitas 198 meter panjang dan 20 meter lebar dengan -8 meter untuk -12 meter rancangan dan mampu menangani 2x10.000 DWT
  • 95 Ha daerah, dengan potensi ekspansi. Terbuka halaman 42.000 meter persegi dan Gudang 12.100 meter persegi.
Daftar Pustaka