MAKALAH OTORITAS BANDAR UDARA (Airport Authority) - PURNAMA AVIATION BLOGGER'S -->

Halaman

    Social Items



“Otoritas Bandar Udara(Airport Authority)”


Dosen Pebimbing
Sudirman Hi. Umar, ST.,MT

Disusun Oleh :
Kelompok 4
1.Amalia Mukmilah                            (170308130)
2.Nurrahmi Kusuma Dewi                  (170308132)
3.Ichwan Syaiful Hudha                     (170308135)
4.Ainun Mardiyah                               (170308136)   
5.Lani Agrecia S                                 (170308140)
6.Ayu Novita                                      (170308138)
7.Franki Sugianto                                (170308139)
8.Bella Setia Ningrum                         (170308261)
9.Nurul Rizha                                      (170308272)


BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman banyak kebutuhan manusia yang didasarkan pada kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan seorang tersebut mempunyai tujuan yang berbeda antara individu satu dengan individu lainnya, seperti contoh dengan para pengusaha yang selalu melakukan perjalanan dengan tujuan melakukan kunjungan atau peninjauan tentang bisnis yang dilakukannya. Selain itu banyak kelompok yang melakukan perjalanan dengan tujuan yang berbeda-beda tentunya.
Otoritas Bandar Udara adalah suatu entitas independen yang ditugasi operasi dan pengawasan bandar udara atau sekelompok bandar udara. Otoritas ini biasanya dipimpin oleh sekelompok komisaris bandara, yang ditunjuk untuk memimpin otoritas oleh seorang pejabat pemerintah. Ketika otoritas suatu entitas mencakup lebih dari bandara di daerah itu, pelabuhan dan fasilitas kereta api, entitas ini dapat disebut sebagai otoritas pelabuhan.
Di Kanada, otoritas bandara biasanya merujuk pada perusahaan nirlaba swasta (tidak dimiliki pemerintah atau berafiliasi) yang didirikan untuk mengelola bandar udara komersial kota.


2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana Definisi Otoritas Bandar Udara ?
b.      Bagaimana Otoritas Bandar Udara di Indonesia?
c.       Bagaimana Dasar Hukum Otoritas Bandar Udara?
d.      Bagaimana Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara?
e.       Bagaimana Fungsi Otoritas Bandar Udara?
f.       Bagaimana Klarifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara?
g.      Bagaimana Wilayah Kerja Otoritas Bandar Udara?

3.      Tujuan
a.       Untuk Mengetahui  tentang Definisi Otoritas Bandar Udara.
b.      Untuk Mengetahui  tentang  Otoritas Bandar Udara di Indonesia.
c.       Untuk Mengetahui  tentang  Dasar Hukum Otoritas Bandar Udara.
d.      Untuk Mengetahui  tentang  Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara.
e.       Untuk Mengetahui  tentang  Fungsi Otoritas Bandar Udara.
f.       Untuk Mengetahui  tentang  Klarifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara.
g.      Untuk Mengetahui  tentang  Wilayah Kerja Otoritas Bandar Udara.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Definisi Otoritas Bandar Udara
Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan
melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kegiatan pemerintahan dan otoritas bandar udara diatur dalam Pasal 226 sampai dengan 231 UURI No.1/2009. Dalam pasal-pasal tersebut diatur kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan dan otoritas bandar udara. Menurut Pasal 226
mengatakan kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan dilakukan oleh otoritas bandar udara, sedangkan fungsi kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Menurut Pasal 227 UURI No.1/2009, Menteri Perhubungan dapat membentuk satu atau beberapa otoritas bandar udara terdekat yang bertanggung jawab
langsung kepada Menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, otoritas bandar udara berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

2.      Dasar Hukum Otoritas Bandar Udara
a. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
b. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian Dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara
c. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas Dan Wewenang Inspektur Penerbangan
d. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 459 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara

3.      Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara
Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.

4.      Fungsi Otoritas Bandar Udara
a.       Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasanterhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
b.      Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
c.       Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
d.      Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
e.       Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
f.       Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja
g.      operasional pelayanan bandarudara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
h.      Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
i.        Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara,
j.        kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi
k.      personel pengoperasian pesawat udara;
l.        Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan(continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
m.    Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat dibandar udara
n.      Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara
5.      . Klarifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara
Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas terdiri dari :
a.       Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
b.      Kantor Otoritas Bandar Udara KelasI; dan
c.       Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas

6.      Wilayah Kerja Otoritas Bandar Udara.
a.     Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I (Kelas Utama), membawahi provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Barat (Lokasi Kantor di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang).
b.    Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II (Kelas I), membawahi provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau (Lokasi Kantor di Bandar Udara
Kualanamu, Medan).
c. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III (Kelas I), membawahi provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan (Lokasi Kantor di Bandar Udara Juanda, Surabaya).
d.      Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV (Kelas I), membawahi provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lokasi Kantor di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali).
e.     Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V (Kelas I), membawahi provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah (Lokasi Kantor di Bandar Udara Hassanuddin, Makassar).
f.     Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI (Kelas II), membawahi provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Lokasi Kantor di Bandar Udara Minangkabau,Padang).
g.    Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII (Kelas II), membawahi provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah (Lokasi Kantor di dekat Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan).
h.    Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII (Kelas II), membawahi provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara (Lokasi Kantor di Bandar Udara Sam Ratulangi, Menado).
i.      Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX (Kelas II), membawahi provinsi Papua Barat, Ditambah Bandar Udara Frans Kasiepo, Biak, dan Banda Udara Nabire, Nabire (Lokasi Kantor di Bandar Udara Rendani, Manokwari).
j.      Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Kelas II), membawahi provinsi Papua (Lokasi Kantor di Bandar Udara Mopah, Merauke).


BAB III
PENUTUP

1.         Kesimpulan
Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang memiliki tugas pokok melaksanakan pengaturan, melaksanakan pengendalian, pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara. Otoritas Bandar Udara memiliki beberapa fungsi yaitu pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasanterhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara.




BAB IV
DAFTAR PUSTAKA





MAKALAH OTORITAS BANDAR UDARA (Airport Authority)



“Otoritas Bandar Udara(Airport Authority)”


Dosen Pebimbing
Sudirman Hi. Umar, ST.,MT

Disusun Oleh :
Kelompok 4
1.Amalia Mukmilah                            (170308130)
2.Nurrahmi Kusuma Dewi                  (170308132)
3.Ichwan Syaiful Hudha                     (170308135)
4.Ainun Mardiyah                               (170308136)   
5.Lani Agrecia S                                 (170308140)
6.Ayu Novita                                      (170308138)
7.Franki Sugianto                                (170308139)
8.Bella Setia Ningrum                         (170308261)
9.Nurul Rizha                                      (170308272)


BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman banyak kebutuhan manusia yang didasarkan pada kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan seorang tersebut mempunyai tujuan yang berbeda antara individu satu dengan individu lainnya, seperti contoh dengan para pengusaha yang selalu melakukan perjalanan dengan tujuan melakukan kunjungan atau peninjauan tentang bisnis yang dilakukannya. Selain itu banyak kelompok yang melakukan perjalanan dengan tujuan yang berbeda-beda tentunya.
Otoritas Bandar Udara adalah suatu entitas independen yang ditugasi operasi dan pengawasan bandar udara atau sekelompok bandar udara. Otoritas ini biasanya dipimpin oleh sekelompok komisaris bandara, yang ditunjuk untuk memimpin otoritas oleh seorang pejabat pemerintah. Ketika otoritas suatu entitas mencakup lebih dari bandara di daerah itu, pelabuhan dan fasilitas kereta api, entitas ini dapat disebut sebagai otoritas pelabuhan.
Di Kanada, otoritas bandara biasanya merujuk pada perusahaan nirlaba swasta (tidak dimiliki pemerintah atau berafiliasi) yang didirikan untuk mengelola bandar udara komersial kota.


2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana Definisi Otoritas Bandar Udara ?
b.      Bagaimana Otoritas Bandar Udara di Indonesia?
c.       Bagaimana Dasar Hukum Otoritas Bandar Udara?
d.      Bagaimana Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara?
e.       Bagaimana Fungsi Otoritas Bandar Udara?
f.       Bagaimana Klarifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara?
g.      Bagaimana Wilayah Kerja Otoritas Bandar Udara?

3.      Tujuan
a.       Untuk Mengetahui  tentang Definisi Otoritas Bandar Udara.
b.      Untuk Mengetahui  tentang  Otoritas Bandar Udara di Indonesia.
c.       Untuk Mengetahui  tentang  Dasar Hukum Otoritas Bandar Udara.
d.      Untuk Mengetahui  tentang  Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara.
e.       Untuk Mengetahui  tentang  Fungsi Otoritas Bandar Udara.
f.       Untuk Mengetahui  tentang  Klarifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara.
g.      Untuk Mengetahui  tentang  Wilayah Kerja Otoritas Bandar Udara.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Definisi Otoritas Bandar Udara
Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan
melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kegiatan pemerintahan dan otoritas bandar udara diatur dalam Pasal 226 sampai dengan 231 UURI No.1/2009. Dalam pasal-pasal tersebut diatur kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan dan otoritas bandar udara. Menurut Pasal 226
mengatakan kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan dilakukan oleh otoritas bandar udara, sedangkan fungsi kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Menurut Pasal 227 UURI No.1/2009, Menteri Perhubungan dapat membentuk satu atau beberapa otoritas bandar udara terdekat yang bertanggung jawab
langsung kepada Menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, otoritas bandar udara berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

2.      Dasar Hukum Otoritas Bandar Udara
a. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
b. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian Dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara
c. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas Dan Wewenang Inspektur Penerbangan
d. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 459 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara

3.      Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara
Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.

4.      Fungsi Otoritas Bandar Udara
a.       Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasanterhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
b.      Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
c.       Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
d.      Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
e.       Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
f.       Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja
g.      operasional pelayanan bandarudara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
h.      Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
i.        Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara,
j.        kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi
k.      personel pengoperasian pesawat udara;
l.        Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan(continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
m.    Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat dibandar udara
n.      Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara
5.      . Klarifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara
Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas terdiri dari :
a.       Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
b.      Kantor Otoritas Bandar Udara KelasI; dan
c.       Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas

6.      Wilayah Kerja Otoritas Bandar Udara.
a.     Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I (Kelas Utama), membawahi provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Barat (Lokasi Kantor di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang).
b.    Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II (Kelas I), membawahi provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau (Lokasi Kantor di Bandar Udara
Kualanamu, Medan).
c. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III (Kelas I), membawahi provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan (Lokasi Kantor di Bandar Udara Juanda, Surabaya).
d.      Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV (Kelas I), membawahi provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lokasi Kantor di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali).
e.     Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V (Kelas I), membawahi provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah (Lokasi Kantor di Bandar Udara Hassanuddin, Makassar).
f.     Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI (Kelas II), membawahi provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Lokasi Kantor di Bandar Udara Minangkabau,Padang).
g.    Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII (Kelas II), membawahi provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah (Lokasi Kantor di dekat Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan).
h.    Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII (Kelas II), membawahi provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara (Lokasi Kantor di Bandar Udara Sam Ratulangi, Menado).
i.      Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX (Kelas II), membawahi provinsi Papua Barat, Ditambah Bandar Udara Frans Kasiepo, Biak, dan Banda Udara Nabire, Nabire (Lokasi Kantor di Bandar Udara Rendani, Manokwari).
j.      Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Kelas II), membawahi provinsi Papua (Lokasi Kantor di Bandar Udara Mopah, Merauke).


BAB III
PENUTUP

1.         Kesimpulan
Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang memiliki tugas pokok melaksanakan pengaturan, melaksanakan pengendalian, pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara. Otoritas Bandar Udara memiliki beberapa fungsi yaitu pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasanterhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara.




BAB IV
DAFTAR PUSTAKA