“Otoritas
Bandar Udara(Airport Authority)”
Dosen Pebimbing
Sudirman Hi. Umar, ST.,MT
Disusun Oleh :
Kelompok 4
1.Amalia
Mukmilah (170308130)
2.Nurrahmi
Kusuma Dewi (170308132)
3.Ichwan
Syaiful Hudha (170308135)
4.Ainun
Mardiyah (170308136)
5.Lani
Agrecia S (170308140)
6.Ayu
Novita (170308138)
7.Franki
Sugianto (170308139)
8.Bella
Setia Ningrum (170308261)
9.Nurul
Rizha (170308272)
BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Dewasa
ini seiring dengan perkembangan zaman banyak kebutuhan manusia yang didasarkan
pada kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan seorang tersebut mempunyai tujuan yang
berbeda antara individu satu dengan individu lainnya, seperti contoh dengan
para pengusaha yang selalu melakukan perjalanan dengan tujuan melakukan
kunjungan atau peninjauan tentang bisnis yang dilakukannya. Selain itu banyak
kelompok yang melakukan perjalanan dengan tujuan yang berbeda-beda tentunya.
Otoritas Bandar Udara
adalah suatu entitas independen yang ditugasi operasi dan pengawasan bandar udara
atau sekelompok bandar udara. Otoritas ini biasanya dipimpin oleh sekelompok komisaris
bandara, yang ditunjuk untuk memimpin otoritas oleh seorang pejabat pemerintah.
Ketika otoritas suatu entitas mencakup lebih dari bandara di daerah itu,
pelabuhan dan fasilitas kereta api, entitas ini dapat disebut sebagai otoritas
pelabuhan.
Di
Kanada,
otoritas bandara biasanya merujuk pada perusahaan nirlaba swasta (tidak
dimiliki pemerintah atau berafiliasi) yang didirikan untuk mengelola bandar udara
komersial kota.
2.
Rumusan
Masalah
a. Bagaimana
Definisi Otoritas Bandar Udara ?
b. Bagaimana
Otoritas Bandar Udara di Indonesia?
c. Bagaimana
Dasar Hukum Otoritas Bandar Udara?
d. Bagaimana
Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara?
e. Bagaimana
Fungsi Otoritas Bandar Udara?
f. Bagaimana
Klarifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara?
g. Bagaimana
Wilayah Kerja Otoritas Bandar Udara?
3.
Tujuan
a. Untuk
Mengetahui tentang Definisi Otoritas
Bandar Udara.
b. Untuk
Mengetahui tentang Otoritas Bandar Udara di Indonesia.
c. Untuk
Mengetahui tentang Dasar Hukum Otoritas Bandar Udara.
d. Untuk
Mengetahui tentang Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara.
e. Untuk
Mengetahui tentang Fungsi Otoritas Bandar Udara.
f. Untuk
Mengetahui tentang Klarifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara.
g. Untuk
Mengetahui tentang Wilayah Kerja Otoritas Bandar Udara.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Definisi
Otoritas Bandar Udara
Otoritas
Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana
Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan
melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kegiatan
pemerintahan dan otoritas bandar udara diatur dalam Pasal 226 sampai dengan 231
UURI No.1/2009. Dalam pasal-pasal tersebut diatur kegiatan pemerintahan yang
meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan
kekarantinaan dan otoritas bandar udara. Menurut Pasal 226
mengatakan kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan
kegiatan penerbangan dilakukan oleh otoritas bandar udara, sedangkan fungsi
kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan tetap dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan
pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Menurut Pasal 227 UURI No.1/2009, Menteri Perhubungan dapat membentuk satu atau
beberapa otoritas bandar udara terdekat yang bertanggung jawab
langsung kepada Menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, otoritas
bandar udara berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
2.
Dasar
Hukum Otoritas Bandar Udara
a. Peraturan Menteri
Pehubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor
Otoritas Bandar Udara
b. Peraturan Menteri Pehubungan
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian Dan Pengawasan Oleh
Kantor Otoritas Bandar Udara
c. Peraturan Menteri
Pehubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas Dan Wewenang Inspektur
Penerbangan
d. Peraturan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Nomor : KP 459 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
3.
Tugas
Pokok Otoritas Bandar Udara
Kantor
Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.
4. Fungsi Otoritas Bandar
Udara
a.
Pelaksanaan
pengaturan, pengendalian, dan pengawasanterhadap keselamatan, keamanan,
kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
b.
Pelaksanaan
koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
c.
Pelaksanaan
pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan
pengoperasian bandar udara;
d.
Pelaksanaan
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau
perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
e.
Pelaksanaan
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan(KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan
Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
f.
Pelaksanaan
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja
g.
operasional
pelayanan bandarudara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan
navigasi penerbangan;
h.
Pelaksanaan
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan
bandar udara;
i.
Pelaksanaan
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara,
j.
kelaikudaraan
dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai
organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi
k.
personel
pengoperasian pesawat udara;
l.
Pemberian
sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan(continous airworthiness certificate)
untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau
bukan niaga (non commercial);
m.
Pelaksanaan
pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan
pelayanan darurat dibandar udara
n.
Pelaksanaan
urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara
5. . Klarifikasi Kantor
Otoritas Bandar Udara
Kantor Otoritas Bandar
Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas terdiri dari :
a.
Kantor
Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
b.
Kantor
Otoritas Bandar Udara KelasI; dan
c.
Kantor
Otoritas Bandar Udara Kelas
6. Wilayah Kerja Otoritas
Bandar Udara.
a.
Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah I (Kelas Utama), membawahi provinsi DKI Jakarta,
Banten, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Barat (Lokasi Kantor di Bandar Udara
Soekarno Hatta, Tangerang).
b.
Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah II (Kelas I), membawahi provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau (Lokasi Kantor di Bandar Udara
Kualanamu, Medan).
c.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III (Kelas I), membawahi provinsi Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan (Lokasi
Kantor di Bandar Udara Juanda, Surabaya).
d.
Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah IV (Kelas I), membawahi provinsi Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lokasi Kantor di Bandar Udara Ngurah Rai,
Bali).
e.
Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah V (Kelas I), membawahi provinsi Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah (Lokasi Kantor di Bandar Udara
Hassanuddin, Makassar).
f.
Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah VI (Kelas II), membawahi provinsi Sumatera Barat,
Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Lokasi Kantor di
Bandar Udara Minangkabau,Padang).
g.
Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah VII (Kelas II), membawahi provinsi Kalimantan
Timur, Kalimantan Tengah (Lokasi Kantor di dekat Bandar Udara Sultan Aji Muhammad
Sulaiman, Balikpapan).
h.
Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII (Kelas II), membawahi provinsi Sulawesi
Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara (Lokasi Kantor di Bandar Udara Sam
Ratulangi, Menado).
i.
Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah IX (Kelas II), membawahi provinsi Papua Barat,
Ditambah Bandar Udara Frans Kasiepo, Biak, dan Banda Udara Nabire, Nabire (Lokasi
Kantor di Bandar Udara Rendani, Manokwari).
j.
Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Kelas II), membawahi provinsi Papua (Lokasi
Kantor di Bandar Udara Mopah, Merauke).
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Otoritas Bandar Udara
merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur
Jenderal Perhubungan Udara yang memiliki tugas pokok melaksanakan pengaturan, melaksanakan
pengendalian, pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara. Otoritas Bandar
Udara memiliki beberapa fungsi yaitu pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan
pengawasanterhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan
penerbangan di bandar udara.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA