TANYA JAWAB SEPUTAR KARANTINA PERTANIAN DAN HEWAN - PURNAMA AVIATION BLOGGER'S -->

Halaman

    Social Items

 

  • ·         Apa yang dimaksud dengan Karantina Pertanian?

Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

  • ·         Apa saja produk pertanian yang harus dilaporkan dan / atau diperiksa ke petugas Karantina Pertanian?

Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sertabenda lain yang dapat membawa masuk dan / atau menyebarkan HPHK dan OPTK, diantaranya adalah :

Hewan, yaitu : semua binatang yang hidup di darat, baik dipelihara maupun yang hidup secara liar, termasuk hewan yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bahan asal hewan, yaitu : bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut, termasuk daging, susu, telur, bulu, tanduk, kuku, kulit, tulang dan mani

Hasil bahan asal hewan, yaitu : bahan asal hewan yang telah diolah (kulit yang disamak setengah proses, tepung tulang, tepung darah, tepung bulu, usus, organ-organ, kelenjar, jaringan serta cairan tubuh hewan.

Tumbuhan yaitu : semua jenis sumber daya alam hayati nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah termasuk tumbuhan yang dilindungi, kecuali rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae)

·         Dalam kondisi seperti apa produk pertanian (komoditas wajib periksa karantina pertanian) tersebut harus dilaporkan ke karantina?

Komoditas wajib periksa karantina yang harus dilaporkan dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan antar area dan / atau antar Negara baik dengan alat angkut pesawat udara maupun kapal laut.

  • ·         Mengapa harus dikarantinakan, apa tujuannya?

Tujuan dilakukan tindakan karantina adalah untuk :

Mencegah masuknya hama / penyakit hewan karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari luar negeri kedalam wilayah Negara Republik Indonesia

Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia

Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah Negara Republik Indonesia

  • ·         Bagaimana prosedur dan persyaratan ekspor dan / atau lalulintas domestik komoditas pertanian?

Diantaranya :

Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina pelabuhan pengeluaran yang menerangkan:

Asal daerah, jumlah dan jenis hewan, Berta status daerah tersebut yang dalam kurun waktu tertentu tidak terjangkit hama dan penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui hewan yang dimaksud

Tidak menunjukkan gejala hama dan penyakit hewan menular karantina, bebas ekto parasit dan dalam keadaan sehat

Melalui pelabuhan / tempat pengeluaran yang telah ditetapkan

Dilaporkan oleh pemilik atau kuasanya kepada petugas karantina hewan sekurang-kurangnya 2 hari sebelum pengeluaran

Diserahkan kepada petugas karantina hewan untuk dilakukan tindakan karantina sesuai dengan permintaan negara tujuan

  • ·         Bagaimana persyaratan karantina bila memasukkan / mengirim / mengeluarkan Media Pembawa melalui Bandara atau Pelabuhan?

Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan negara transit

Melalui tempat-tempat pemasukan / pengeluaran yang telah ditetapkan

Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina (Bandar Udara, PelabuhanLaut, Pelabuhan Sungai, Pelabuhan Penyeberangan, Kantor Pos dan Pos Perbatasan

  • ·         Bagaimanakah prosedur karantina pertanian bila saya akan membawa komoditas pertanian melalui pelabuhan laut atau udara ?

Laporkan komoditas anda 2 hari sebelum keberangkatan kepetugas karantina di bandara atau Kantor Pelayanan terdekat Setiap media pembawa akan diperiksa dan dipastikan terbebas dari hama penyakit hewan atau tumbuhan

·         Apakah ada biaya yang dikenakan untuk jasa karantina ?

Ada, biaya jasa karantina adalah tarif yang dibayarkan setelah tindakan karantina selesai dan dikeluarkan sertifikat kesehatan. Tarif Jasa Karantina yang dibayar berdasarkan PP No 35 Tahun 2016. Seluruh biayaakan disetorkan sebagai pendapatan negara. Karantina tidak memungut diluar biaya yang sudah ditentukan

  • ·         Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk tindakan karantina ?

Maksimal 14 hari tergantung kepada komoditas hewan atau tumbuhan dan metode pengujian yang akan lakukan. Selain itu apakah komoditas itu berdasarkan ketentuan beresiko menyebarkan penyakit hewan dan organism pengganggu tumbuhan. Silakan menghubungi petugas karantina untuk informasi lebih lanjut.

  • ·         Apakah Tindakan Karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap Hewan dan Tumbuhan yang dilalulintaskan ?

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan / atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina berupa: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan (8P)

  • ·         Apakah Penyakit Hewan dan Hama Penyakit Tumbuhan itu Berbahaya ?

Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan sangat mengancam kelestarian sumber daya alam flora dan fauna Indonesia. Sebagian besar Penyakit dan Hama itu belum ada di Indonesia.Selain mengancam kelestarian flora dan fauna penyakit hewan dan hama tumbuhan itu bias berbahaya bagi manusia (zoonosis)

  • ·         Apakah contoh Hama penyakit tumbuhan yang berbahaya ?

Sebagian besar hama penyakit tumbuhan berbahaya bagi kelangsungan pertanian Indonesia terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura :Lalat Buah ,kumbang kapra dan lain lain

  • ·         Apakah contoh Penyakit Hewan yang berbahaya bagi manusia ?

Sebagian besar Penyakit Hewan bias berbahaya bagi manusia (zoonosis) Diantaranya adalah :

Rabies yang disebabkan oleh virus rabies yang ditularkan melalu gigitan hewan sebangsa anjing dan hewan pengerat,

Sapi Gila (Mad Cow), Penyakit Mulut dan Kuku, Anthrax , Flu Burung (Avian Influenza) dan yang sekarang sedang merebak yaitu Flu Babi (Swine Influenza).

Seluruh penyakit hewan ini bila sudah masuk dan menyebar ke wilayah RI akan sulit untuk diberantas dan membutuhkanwaktu lama dan biaya yang besar. Membutuhkan waktu 100 tahun untuk menyatakan Indonesia Bebas dari PMK

  • ·         Dimana saya bisa menghubungi petugas karantina ?

Di Bandara dan pelabuhan Kantor Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian terdekat di kota Anda

 

TANYA JAWAB SEPUTAR KARANTINA PERTANIAN DAN HEWAN

 

  • ·         Apa yang dimaksud dengan Karantina Pertanian?

Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

  • ·         Apa saja produk pertanian yang harus dilaporkan dan / atau diperiksa ke petugas Karantina Pertanian?

Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sertabenda lain yang dapat membawa masuk dan / atau menyebarkan HPHK dan OPTK, diantaranya adalah :

Hewan, yaitu : semua binatang yang hidup di darat, baik dipelihara maupun yang hidup secara liar, termasuk hewan yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bahan asal hewan, yaitu : bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut, termasuk daging, susu, telur, bulu, tanduk, kuku, kulit, tulang dan mani

Hasil bahan asal hewan, yaitu : bahan asal hewan yang telah diolah (kulit yang disamak setengah proses, tepung tulang, tepung darah, tepung bulu, usus, organ-organ, kelenjar, jaringan serta cairan tubuh hewan.

Tumbuhan yaitu : semua jenis sumber daya alam hayati nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah termasuk tumbuhan yang dilindungi, kecuali rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae)

·         Dalam kondisi seperti apa produk pertanian (komoditas wajib periksa karantina pertanian) tersebut harus dilaporkan ke karantina?

Komoditas wajib periksa karantina yang harus dilaporkan dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan antar area dan / atau antar Negara baik dengan alat angkut pesawat udara maupun kapal laut.

  • ·         Mengapa harus dikarantinakan, apa tujuannya?

Tujuan dilakukan tindakan karantina adalah untuk :

Mencegah masuknya hama / penyakit hewan karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari luar negeri kedalam wilayah Negara Republik Indonesia

Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia

Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah Negara Republik Indonesia

  • ·         Bagaimana prosedur dan persyaratan ekspor dan / atau lalulintas domestik komoditas pertanian?

Diantaranya :

Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina pelabuhan pengeluaran yang menerangkan:

Asal daerah, jumlah dan jenis hewan, Berta status daerah tersebut yang dalam kurun waktu tertentu tidak terjangkit hama dan penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui hewan yang dimaksud

Tidak menunjukkan gejala hama dan penyakit hewan menular karantina, bebas ekto parasit dan dalam keadaan sehat

Melalui pelabuhan / tempat pengeluaran yang telah ditetapkan

Dilaporkan oleh pemilik atau kuasanya kepada petugas karantina hewan sekurang-kurangnya 2 hari sebelum pengeluaran

Diserahkan kepada petugas karantina hewan untuk dilakukan tindakan karantina sesuai dengan permintaan negara tujuan

  • ·         Bagaimana persyaratan karantina bila memasukkan / mengirim / mengeluarkan Media Pembawa melalui Bandara atau Pelabuhan?

Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan negara transit

Melalui tempat-tempat pemasukan / pengeluaran yang telah ditetapkan

Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina (Bandar Udara, PelabuhanLaut, Pelabuhan Sungai, Pelabuhan Penyeberangan, Kantor Pos dan Pos Perbatasan

  • ·         Bagaimanakah prosedur karantina pertanian bila saya akan membawa komoditas pertanian melalui pelabuhan laut atau udara ?

Laporkan komoditas anda 2 hari sebelum keberangkatan kepetugas karantina di bandara atau Kantor Pelayanan terdekat Setiap media pembawa akan diperiksa dan dipastikan terbebas dari hama penyakit hewan atau tumbuhan

·         Apakah ada biaya yang dikenakan untuk jasa karantina ?

Ada, biaya jasa karantina adalah tarif yang dibayarkan setelah tindakan karantina selesai dan dikeluarkan sertifikat kesehatan. Tarif Jasa Karantina yang dibayar berdasarkan PP No 35 Tahun 2016. Seluruh biayaakan disetorkan sebagai pendapatan negara. Karantina tidak memungut diluar biaya yang sudah ditentukan

  • ·         Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk tindakan karantina ?

Maksimal 14 hari tergantung kepada komoditas hewan atau tumbuhan dan metode pengujian yang akan lakukan. Selain itu apakah komoditas itu berdasarkan ketentuan beresiko menyebarkan penyakit hewan dan organism pengganggu tumbuhan. Silakan menghubungi petugas karantina untuk informasi lebih lanjut.

  • ·         Apakah Tindakan Karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap Hewan dan Tumbuhan yang dilalulintaskan ?

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan / atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina berupa: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan (8P)

  • ·         Apakah Penyakit Hewan dan Hama Penyakit Tumbuhan itu Berbahaya ?

Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan sangat mengancam kelestarian sumber daya alam flora dan fauna Indonesia. Sebagian besar Penyakit dan Hama itu belum ada di Indonesia.Selain mengancam kelestarian flora dan fauna penyakit hewan dan hama tumbuhan itu bias berbahaya bagi manusia (zoonosis)

  • ·         Apakah contoh Hama penyakit tumbuhan yang berbahaya ?

Sebagian besar hama penyakit tumbuhan berbahaya bagi kelangsungan pertanian Indonesia terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura :Lalat Buah ,kumbang kapra dan lain lain

  • ·         Apakah contoh Penyakit Hewan yang berbahaya bagi manusia ?

Sebagian besar Penyakit Hewan bias berbahaya bagi manusia (zoonosis) Diantaranya adalah :

Rabies yang disebabkan oleh virus rabies yang ditularkan melalu gigitan hewan sebangsa anjing dan hewan pengerat,

Sapi Gila (Mad Cow), Penyakit Mulut dan Kuku, Anthrax , Flu Burung (Avian Influenza) dan yang sekarang sedang merebak yaitu Flu Babi (Swine Influenza).

Seluruh penyakit hewan ini bila sudah masuk dan menyebar ke wilayah RI akan sulit untuk diberantas dan membutuhkanwaktu lama dan biaya yang besar. Membutuhkan waktu 100 tahun untuk menyatakan Indonesia Bebas dari PMK

  • ·         Dimana saya bisa menghubungi petugas karantina ?

Di Bandara dan pelabuhan Kantor Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian terdekat di kota Anda