|
Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan / atau sebagai
upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau
organism pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area
ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara
Republik Indonesia. |
|
Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan
di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
(HPHK) dan organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sertabenda lain yang
dapat membawa masuk dan / atau menyebarkan HPHK dan OPTK, diantaranya adalah
: Hewan, yaitu : semua binatang yang hidup di darat, baik
dipelihara maupun yang hidup secara liar, termasuk hewan yang dilindungi
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Bahan asal hewan, yaitu : bahan yang berasal dari hewan
yang dapat diolah lebih lanjut, termasuk daging, susu, telur, bulu, tanduk,
kuku, kulit, tulang dan mani Hasil bahan asal hewan, yaitu : bahan asal hewan yang
telah diolah (kulit yang disamak setengah proses, tepung tulang, tepung
darah, tepung bulu, usus, organ-organ, kelenjar, jaringan serta cairan tubuh
hewan. Tumbuhan yaitu : semua jenis sumber daya alam hayati
nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah
termasuk tumbuhan yang dilindungi, kecuali rumput laut dan tumbuhan lain yang
hidupnya di dalam air (algae) |
·
Dalam kondisi seperti apa produk pertanian
(komoditas wajib periksa karantina pertanian) tersebut harus dilaporkan ke
karantina? |
Komoditas wajib periksa karantina yang harus dilaporkan
dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan
antar area dan / atau antar Negara baik dengan alat angkut pesawat udara
maupun kapal laut. |
|
Tujuan dilakukan tindakan karantina adalah untuk : Mencegah masuknya hama / penyakit hewan karantina, dan Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina dari luar negeri kedalam wilayah Negara
Republik Indonesia Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dan
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari area ke area lain di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari
wilayah Negara Republik Indonesia |
|
Diantaranya : Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan
Karantina pelabuhan pengeluaran yang menerangkan: Asal daerah, jumlah dan jenis hewan, Berta status daerah
tersebut yang dalam kurun waktu tertentu tidak terjangkit hama dan penyakit
hewan karantina yang dapat ditularkan melalui hewan yang dimaksud Tidak menunjukkan gejala hama dan penyakit hewan menular
karantina, bebas ekto parasit dan dalam keadaan sehat Melalui pelabuhan / tempat pengeluaran yang telah
ditetapkan Dilaporkan oleh pemilik atau kuasanya kepada petugas
karantina hewan sekurang-kurangnya 2 hari sebelum pengeluaran Diserahkan kepada petugas karantina hewan untuk dilakukan
tindakan karantina sesuai dengan permintaan negara tujuan |
|
Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan
negara transit Melalui tempat-tempat pemasukan / pengeluaran yang telah
ditetapkan Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
(Bandar Udara, PelabuhanLaut, Pelabuhan Sungai, Pelabuhan Penyeberangan,
Kantor Pos dan Pos Perbatasan |
|
Laporkan komoditas anda 2 hari sebelum keberangkatan
kepetugas karantina di bandara atau Kantor Pelayanan terdekat Setiap media
pembawa akan diperiksa dan dipastikan terbebas dari hama penyakit hewan atau
tumbuhan |
·
Apakah ada biaya yang dikenakan untuk jasa
karantina ? |
Ada, biaya jasa karantina adalah tarif yang dibayarkan
setelah tindakan karantina selesai dan dikeluarkan sertifikat kesehatan.
Tarif Jasa Karantina yang dibayar berdasarkan PP No 35 Tahun 2016. Seluruh
biayaakan disetorkan sebagai pendapatan negara. Karantina tidak memungut
diluar biaya yang sudah ditentukan |
|
Maksimal 14 hari tergantung kepada komoditas hewan atau
tumbuhan dan metode pengujian yang akan lakukan. Selain itu apakah komoditas
itu berdasarkan ketentuan beresiko menyebarkan penyakit hewan dan organism
pengganggu tumbuhan. Silakan menghubungi petugas karantina untuk informasi
lebih lanjut. |
|
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan
Organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu
area ke area lain di dalam, dan / atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik
Indonesia dikenakan tindakan karantina berupa: Pemeriksaan, Pengamatan,
Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan (8P) |
|
Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan sangat mengancam
kelestarian sumber daya alam flora dan fauna Indonesia. Sebagian besar
Penyakit dan Hama itu belum ada di Indonesia.Selain mengancam kelestarian
flora dan fauna penyakit hewan dan hama tumbuhan itu bias berbahaya bagi
manusia (zoonosis) |
|
Sebagian besar hama penyakit tumbuhan berbahaya bagi kelangsungan pertanian Indonesia terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura :Lalat Buah ,kumbang kapra dan lain lain |
|
Sebagian besar Penyakit Hewan bias berbahaya bagi manusia
(zoonosis) Diantaranya adalah : Rabies yang disebabkan oleh virus rabies yang ditularkan
melalu gigitan hewan sebangsa anjing dan hewan pengerat, Sapi Gila (Mad Cow), Penyakit Mulut dan Kuku, Anthrax ,
Flu Burung (Avian Influenza) dan yang sekarang sedang merebak yaitu Flu Babi
(Swine Influenza). Seluruh penyakit hewan ini bila sudah masuk dan menyebar
ke wilayah RI akan sulit untuk diberantas dan membutuhkanwaktu lama dan biaya
yang besar. Membutuhkan waktu 100 tahun untuk menyatakan Indonesia Bebas dari
PMK |
|
Di Bandara dan pelabuhan Kantor Unit Pelaksana Teknis
Karantina Pertanian terdekat di kota Anda |