1.
Dokument apa saja yang
in board ke pesawat setelah selesai boarding?
2.
Fungsi transportasi
udara pada umunya harus memenuhi?......( jelaskan ada 4 point)
3.
Jelaskan kepanjangan
NOTAM dan fungsinya?
4.
Sebagai regulator (
Dir. Jend.Perhub) harus melaksanakan apa ( 3 )jelaskan?
5.
SDM dan armadanya
sebagai pendukung operasional penerbangan harus mempunyai lisensi sesuai
peraturan ICAO. Sebutkan ( 4 )?
6.
Jelaskan kepanjangan
NOTOC dan fungsinya?
7.
Sesuai dengan CASR yang
dikeluarkan ICAO syarat-syarat apa yang harus di lakukan oleh operator ( 4 )?
JAWABAN
a.
Manifest passenger
b. Load sheet
c. Gendec
d. Notoc
e. APB (actual
Passenger On Board )
f. Surat Pernyataan
g. Medif, dll
2. a. Kebutuhan ( need) : Transportasi Udara harus memenuhi Kebutuhan para pengguna angkutan transportasi udara.
2. a. Kebutuhan ( need) : Transportasi Udara harus memenuhi Kebutuhan para pengguna angkutan transportasi udara.
b. Kepuasan (Satisfaction) :
Transportasi Udara harus memenuhi Kepuasan para pengguna jasa Transportasi
Udara.
c. Keamanan ( security ) :
Transportasi Udara harus memenuhi standar Keamanan penerbangan sesuai Peraturan
penerbangan.
d. Keselamatan ( sefty ) :
Transportasi Udara harus memenuhi Standar Keselamatan atau aman bagi pengguna
jasa penerbangan.
3. NOTAM (Notice To Airmen) adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan disetiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personil operasi penerbangan.
3. NOTAM (Notice To Airmen) adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan disetiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personil operasi penerbangan.
fungsi : memberikan Informasi-informasi
yang baru dan mengenai keadaan, perubahan atau situasi suatu Bandara Udara
(Airport, Runway, Taxiway, Navigasi, dll), sistem lalulintas udara (Airways),
yang biasanya di pulish oleh BO (Briefing Office), dan termasuk Company Notam
yang akan diberikan atau di infokan kepada Crew Penerbang. (notamcodes).
4. a. Pesawat harus memenuhi sarat
kelaikan terbang dengan mempunyai Certifikat Of Airworthines.
b. Release Sheet oleh dinas teknik perusahaan yang Qualified.
c. Pembuatan Flight Plan yang akurat.
5. Air Crew : penerbang dan pramugara/pramugari harus mempunyai
lisensi tipe Ratting jenis pesawatnya.
Mechanic : Teknisi harus
mempunyai lisenci tipe ratting untuk perawatan mesin pesawat sesuai standar
CASR./ Dirjen Udara.
Ground Staf : Air Craf
Handling mempunyai lisenci tipe ratting jenis pesawat bagi pemegang lisenci FOO
dan lisenci lain yang berkaitan.
Standarisasi ( Certificate )
Izin diberikan bagi pesawat dikeluarkan oleh The Federal Aviation
Administration (FAA).
6. Notoc (notification to
captain) : Surat pemberitahuan
kepada captain pesawat mengenai ’muatan khusus’ dalam suatu penerbangan
(contoh: Human remain,Avi dsb).
7. A. penerbangan demo flight tidak
dibenarkan membawa penumpang.
B. penerbangan Joi flight/safari/Niaga dapat membawa penumpang.
C. perubahan rute penerbangan harus seizin Dirjen Perhub Udara
(Regulator Perhubungan)
D. Operator Operasional pelaksana maupun pendukungnya harus mempunyai
Certifikat sesuai dengan bidang yang dilaksankanya