DOCUMENT IN FLIGHT (DUKUMEN DALAM PENERBANGAN) - PURNAMA AVIATION BLOGGER'S -->

Halaman

    Social Items



1.      Dokument apa saja yang in board ke pesawat setelah selesai boarding?
2.      Fungsi transportasi udara pada umunya harus memenuhi?......( jelaskan ada 4 point)
3.      Jelaskan kepanjangan NOTAM dan fungsinya?
4.      Sebagai regulator ( Dir. Jend.Perhub) harus melaksanakan apa ( 3 )jelaskan?
5.      SDM dan armadanya sebagai pendukung operasional penerbangan harus mempunyai lisensi sesuai peraturan  ICAO. Sebutkan ( 4 )?
6.      Jelaskan kepanjangan NOTOC dan fungsinya?
7.      Sesuai dengan CASR yang dikeluarkan ICAO syarat-syarat apa yang harus di lakukan oleh operator ( 4 )?

JAWABAN
a. Manifest passenger
b. Load sheet
c. Gendec
d. Notoc
e. APB (actual Passenger On Board )
f. Surat Pernyataan
g. Medif, dll

 2.  a. Kebutuhan ( need) : Transportasi Udara harus memenuhi Kebutuhan para pengguna angkutan              transportasi udara.
          b. Kepuasan (Satisfaction) : Transportasi Udara harus memenuhi Kepuasan para pengguna jasa Transportasi Udara.
          c. Keamanan ( security ) : Transportasi Udara harus memenuhi standar Keamanan penerbangan sesuai Peraturan penerbangan.
          d. Keselamatan ( sefty ) : Transportasi Udara harus memenuhi Standar Keselamatan atau aman bagi pengguna jasa penerbangan.
3. NOTAM (Notice To Airmen) adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan disetiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personil operasi penerbangan.
              fungsi : memberikan Informasi-informasi yang baru dan mengenai keadaan, perubahan atau situasi suatu Bandara Udara (Airport, Runway, Taxiway, Navigasi, dll), sistem lalulintas udara (Airways), yang biasanya di pulish oleh BO (Briefing Office), dan termasuk Company Notam yang akan diberikan atau di infokan kepada Crew Penerbang. (notamcodes).

4. a. Pesawat harus memenuhi sarat kelaikan terbang dengan mempunyai Certifikat Of Airworthines.
     b. Release Sheet oleh dinas teknik perusahaan yang Qualified.
     c. Pembuatan Flight Plan yang akurat.
5. Air Crew : penerbang dan pramugara/pramugari harus mempunyai lisensi tipe Ratting jenis pesawatnya.
     Mechanic : Teknisi harus mempunyai lisenci tipe ratting untuk perawatan mesin pesawat sesuai standar CASR./ Dirjen Udara.
     Ground Staf : Air Craf Handling mempunyai lisenci tipe ratting jenis pesawat bagi pemegang lisenci FOO dan lisenci lain yang berkaitan.
     Standarisasi ( Certificate ) Izin diberikan bagi pesawat dikeluarkan oleh The Federal Aviation Administration (FAA).
6. Notoc (notification to captain)        : Surat pemberitahuan kepada captain pesawat mengenai ’muatan khusus’ dalam suatu penerbangan (contoh: Human remain,Avi dsb).
7. A. penerbangan demo flight tidak dibenarkan membawa penumpang.
    B. penerbangan Joi flight/safari/Niaga dapat membawa penumpang.
    C. perubahan rute penerbangan harus seizin Dirjen Perhub Udara (Regulator Perhubungan)
    D. Operator Operasional pelaksana maupun pendukungnya harus mempunyai Certifikat sesuai dengan bidang yang dilaksankanya







DOCUMENT IN FLIGHT (DUKUMEN DALAM PENERBANGAN)



1.      Dokument apa saja yang in board ke pesawat setelah selesai boarding?
2.      Fungsi transportasi udara pada umunya harus memenuhi?......( jelaskan ada 4 point)
3.      Jelaskan kepanjangan NOTAM dan fungsinya?
4.      Sebagai regulator ( Dir. Jend.Perhub) harus melaksanakan apa ( 3 )jelaskan?
5.      SDM dan armadanya sebagai pendukung operasional penerbangan harus mempunyai lisensi sesuai peraturan  ICAO. Sebutkan ( 4 )?
6.      Jelaskan kepanjangan NOTOC dan fungsinya?
7.      Sesuai dengan CASR yang dikeluarkan ICAO syarat-syarat apa yang harus di lakukan oleh operator ( 4 )?

JAWABAN
a. Manifest passenger
b. Load sheet
c. Gendec
d. Notoc
e. APB (actual Passenger On Board )
f. Surat Pernyataan
g. Medif, dll

 2.  a. Kebutuhan ( need) : Transportasi Udara harus memenuhi Kebutuhan para pengguna angkutan              transportasi udara.
          b. Kepuasan (Satisfaction) : Transportasi Udara harus memenuhi Kepuasan para pengguna jasa Transportasi Udara.
          c. Keamanan ( security ) : Transportasi Udara harus memenuhi standar Keamanan penerbangan sesuai Peraturan penerbangan.
          d. Keselamatan ( sefty ) : Transportasi Udara harus memenuhi Standar Keselamatan atau aman bagi pengguna jasa penerbangan.
3. NOTAM (Notice To Airmen) adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan disetiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personil operasi penerbangan.
              fungsi : memberikan Informasi-informasi yang baru dan mengenai keadaan, perubahan atau situasi suatu Bandara Udara (Airport, Runway, Taxiway, Navigasi, dll), sistem lalulintas udara (Airways), yang biasanya di pulish oleh BO (Briefing Office), dan termasuk Company Notam yang akan diberikan atau di infokan kepada Crew Penerbang. (notamcodes).

4. a. Pesawat harus memenuhi sarat kelaikan terbang dengan mempunyai Certifikat Of Airworthines.
     b. Release Sheet oleh dinas teknik perusahaan yang Qualified.
     c. Pembuatan Flight Plan yang akurat.
5. Air Crew : penerbang dan pramugara/pramugari harus mempunyai lisensi tipe Ratting jenis pesawatnya.
     Mechanic : Teknisi harus mempunyai lisenci tipe ratting untuk perawatan mesin pesawat sesuai standar CASR./ Dirjen Udara.
     Ground Staf : Air Craf Handling mempunyai lisenci tipe ratting jenis pesawat bagi pemegang lisenci FOO dan lisenci lain yang berkaitan.
     Standarisasi ( Certificate ) Izin diberikan bagi pesawat dikeluarkan oleh The Federal Aviation Administration (FAA).
6. Notoc (notification to captain)        : Surat pemberitahuan kepada captain pesawat mengenai ’muatan khusus’ dalam suatu penerbangan (contoh: Human remain,Avi dsb).
7. A. penerbangan demo flight tidak dibenarkan membawa penumpang.
    B. penerbangan Joi flight/safari/Niaga dapat membawa penumpang.
    C. perubahan rute penerbangan harus seizin Dirjen Perhub Udara (Regulator Perhubungan)
    D. Operator Operasional pelaksana maupun pendukungnya harus mempunyai Certifikat sesuai dengan bidang yang dilaksankanya